Thursday, June 04, 2009

Prita Mulyasari

Prita Mulyasari menjadi begitu terkenal di dunia maya dan di jagad Indonesia karena menulis keluhan dirinya selama menjalani perawatan di RS Omni. Prita merasa dirugikan dengan sikap dan tindakan medis RS Omni dan dia menuliskan itu semua via email kepada teman-temannya.

Yang menjadi pertanyaan saya pribadi adalah apakah salah jika seorang pasien meminta hasil rekam medis dirinya untuk sekedar pengetahuan ataupun untuk melakukan perbandingan kepada dokter ataupun rumah sakit lainnya untuk mencari solusi yang benar terhadap keluhan sakit dan tindakan medis yang telah dilakukan terhadap diri pasien.

Apabila Prita atau kita sebagai pasien merasa dirugikan dan sudah berusaha bertanya kepada dokter yang menangani keluhan sakit kita dan kita tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, haruskah kita tinggal diam? Dan memang seharusnya kita melaporkan tindakan tersebut kepada instansi terkait yaitu Dinas Kesehatan, tapi yang menjadi pertanyaan kita adalah apakah Dinas kesehatan itu sendiri akan bisa bertindak dengan tegas dan cepat atas pegaduan kita? Dan terlepas dari itu kita akan memilih jalan menulis di kolom pembaca menulis dengan harapan sharing kepada yang lain agar lebih waspada, dan mendapat tanggapan yang baik dari instansi terkait soal kejadian tersebut.

Andai saja pihak RS Omni saat itu tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan kepada Prita, Andai saja pihak RS Omni dengan berbesar hati meminta maaf pada Prita dan menjelaskan secara detail kegunaan suntikan-suntikan yang diberikan kepada Prita, andai saja pihak RS Omni memberikan rekaman medis yang diminta oleh Prita, maka saya yakin Prita akan menerima dengan lapang dada dan siap memaafkan RS Omni.

Setiap ada kesalahan diagnose dan kesalahan tindakan medis, pihak rumah sakit selalu menjawab apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang benar dan tanpa adanya intropeksi terhadap diri sendiri dan kelembagaan.

Saat pertama kali saya membaca kasus Prita ini, yang menjadi pertanyaan saya adalah kenapa pihak RS Omni tetap pada pendiriannya bahwa Prita tidak akan mendapatkan rekam medis atau hasil lab yang tidak valid dengan alasan rekam medis atau hasil lab yang tidak valid tidak mereka cetak, kalo memang hasil lab itu tidak valid, padahal kenyataannya adalah Prita yang dalam hal ini sebagai pasien sudah mengetahuinya dan adanya dokter juga yang menjelaskan keadaan kesehatan Prita? Dan ternyata Alhamdulillah pertanyaan saya ini juga menjadi pertanyaan Bapak Kartono Mohamad, Mantan Ketua Umum Pengurus Besar IDI pada tulisan beliau di harian Kompas, 4 Juni 2009.

Dan lebih tidak bisa diterima lagi adalah tidak adanya sosialisasi yang baik antara Kejari Tangerang dengan Prita. Sehingga mereka dengan tergesa-gesa untuk menahan Prita tanpa melihat kenyataan bahwa Prita adalah seorang ibu dari 2 anak yang salah satunya masih berusia beberapa bulan dan akhirnya membebaskannya dengan alas an bahwa banyak pihak yang menjamin Prita Mulyasari tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Apakah pihak Kejari tidak bisa melihat kenyataan bahwa Prita adalah seorang pegawai suatu instansi yang cukup besar yang mempunyai peraturan sangat ketat bila ada pegawainya yang mangkir dan bahwa dia juga seorang ibu dari 2 anak balita?

Kenapa Kejari sendiri tidak memberikan putusan tahanan kota terhadap Prita dari awal pemeriksaan? Kenapa baru sekarang di saat banyak masyarakat yang angkat bicara barulah Kejari Tangerang berani mengambil keputusan tersebut?

Dan apakah memang Kejari salah menafsirkan pasal 27 ayat 3 UU ITE ataukah ada muatan lain sehingga tanpa memperdulikan kepuasaan pelayanan terhadap konsumen dan kebebasan berpendapat? Ataukah pihak Kejari hanya melihat tulisan pada sampul berkas perkara dan melakukan penahanan terhadap seseorang tanpa membaca terlebih dahulu isi berkas tersebut? Ataukah memang sebagian masyarakat kita sudah kehilangan sifat kemanusiaan terhadap orang lain dan ingin menyelamatkan karir diri sendiri tanpa intropeksi terhadap diri sendiri dan kelembagaan?????

No comments:

Reviewmu.com Paid Review Indonesia Adsense Indonesia